HAKEKAT ISTBAT NIKAH TERHADAP SAHNYA STATUS PERKAWINAN

المؤلفون

  • Widhy Andrian Pratama Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa
  • Adis Nevi Yuliani Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.154

الكلمات المفتاحية:

Istbat Nikah, Perkawinan, Hakekat

الملخص

Pernikahan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Pernikahan merupakan pertalian yang teguh antara suami-istri dan turunan, pertalian yang dalam hidup dan kehidupan merupakan perpaduan yang suci dan kebiasaan yang bermutu tinggi dalam perkembangbiakan manusia sebagai karunia Tuhan. Pencatatan ini penting, sebagai bukti keabsahan suatu perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi suatu hal dalam perkawinan maka dapatlah dilakukan upaya hukum, guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing suami isteri karena dengan akta nikah tersebut suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Karena perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Istbat nikah dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, khususnya terkait sah atau tidaknya suatu pernikahan yang dilakukan antara seorang suami dan isterinya.

التنزيلات

منشور

2024-07-31

إصدار

القسم

Artikel