HAKEKAT ISTBAT NIKAH TERHADAP SAHNYA STATUS PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.154Kata Kunci:
Istbat Nikah, Perkawinan, HakekatAbstrak
Pernikahan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Pernikahan merupakan pertalian yang teguh antara suami-istri dan turunan, pertalian yang dalam hidup dan kehidupan merupakan perpaduan yang suci dan kebiasaan yang bermutu tinggi dalam perkembangbiakan manusia sebagai karunia Tuhan. Pencatatan ini penting, sebagai bukti keabsahan suatu perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi suatu hal dalam perkawinan maka dapatlah dilakukan upaya hukum, guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing suami isteri karena dengan akta nikah tersebut suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Karena perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Istbat nikah dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, khususnya terkait sah atau tidaknya suatu pernikahan yang dilakukan antara seorang suami dan isterinya.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Widhy Andrian Pratama Widi, Adis Nevi Yuliani Adis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


