ACUAN TEORI POLITIK HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.148الكلمات المفتاحية:
Teori Politik, Hukum Keluarga, Indonesiaالملخص
Salah satu jenis hukum yang diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap pembaharuan hukum di Indonesia adalah hukum Islam. Hukum Islam diharapkan memberikan warna positif bagi hukum nasional, begitu pula hukum keluarga yang termasuk turunan dari hukum Islam. Dari zaman Kerajaan kemudian digantikan oleh penjajahan Belanda, orde baru, hingga saat ini, didalamnya terdapat politik hukum yang berupaya melakukan pembaharuan hukum dalam menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara yang hendak dipakai untuk mengatur pergaulan hidup Masyarakat Muslim di Indonesia. Dalam pemberlakuan hukum Islam sebagai warna yang positif bagi hukum nasional terdapat teori teori yang dipergunakan dalam pembentukan hukum Islam, khususnya hukum Keluarga. Artikel ini menggunakan jenis analisis data deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data library research. Artikel ini nantinya akan memiliki tujuan dan titik pembahasan mengenai acuan teori politik hukum Islam yang dipergunakan di Indonesia yang kemudian dipergunakan pula kepada hukum keluarga.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 Karina Novian Muriani R, Nurrohman

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


