ACUAN TEORI POLITIK HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Penulis

  • Karina Novian Muriani R Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nurrohman Nurrohman UIN Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.148

Kata Kunci:

Teori Politik, Hukum Keluarga, Indonesia

Abstrak

Salah satu jenis hukum yang diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap pembaharuan hukum di Indonesia adalah hukum Islam. Hukum Islam diharapkan memberikan warna positif bagi hukum nasional, begitu pula hukum keluarga yang termasuk turunan dari hukum Islam. Dari zaman Kerajaan kemudian digantikan oleh penjajahan Belanda, orde baru, hingga saat ini, didalamnya terdapat politik hukum yang berupaya melakukan pembaharuan hukum dalam menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara yang hendak dipakai untuk mengatur pergaulan hidup Masyarakat Muslim di Indonesia. Dalam pemberlakuan hukum Islam sebagai warna yang positif bagi hukum nasional terdapat teori teori yang dipergunakan dalam pembentukan hukum Islam, khususnya hukum Keluarga. Artikel ini menggunakan jenis analisis data deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data library research. Artikel ini nantinya akan memiliki tujuan dan titik pembahasan mengenai acuan teori politik hukum Islam yang dipergunakan di Indonesia yang kemudian dipergunakan pula kepada hukum keluarga.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-31

Terbitan

Bagian

Artikel