NIKAH ONLINE: KAJIAN KOMPARATIF FIQH KLASIK DAN FATWA MADZHAB DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.137الكلمات المفتاحية:
Nikah Online, Fiqh Klasik, Fatwa Madzhab dan Teknologi Modernالملخص
Fenomena nikah online telah menjadi perbincangan penting dalam ranah hukum Islam, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi nilai-nilai agama dengan kemajuan teknologi. Dalam konteks ini, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perspektif fiqh klasik dan fatwa dalam konteks hukum Islam terkait nikah online. Dengan menggunakan pendekatan analisis komparatif, penulis mempertimbangkan pandangan dari berbagai mazhab Fiqh dan fatwa untuk mengeksplorasi konsistensi hukum Islam dengan perkembangan teknologi modern.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 Ulhiyah

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


