POLIGAMI: ANTARA KEBOLEHAN SYARIAT DAN TANTANGAN ETIS ANALISIS MA’ANIL AL HADITS DAN SOSIOLOGI HUKUM
Kata Kunci:
Polygamy, Ma’Ani Al-Ḥadis, Sociology of LawAbstrak
Artikel ini mengkaji kembali makna dan posisi etis poligami melalui dua pendekatan: Ma’anil al Hadits dan sosiologi hukum. Pendekatan Ma’anil al Hadits menekankan pembacaan hadis secara maknawi, kontekstual, dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah, bukan sekadar tekstual. Sementara itu, sosiologi hukum membaca fungsi sosial suatu norma dalam masyarakat modern. Kajian ini menemukan bahwa poligami dalam Islam bukanlah perintah maupun preferensi normatif, tetapi kebolehan bersyarat yang muncul dari konteks sosial-historis tertentu. Dalam realitas sosial kontemporer, syarat moral terutama keadilan batin, psikologis, dan struktural hampir mustahil terpenuhi. Karena itu, poligami lebih tepat dipahami sebagai rukhṣah yang bersifat situasional, bukan model ideal keluarga. Analisis ini memperlihatkan bahwa baik hadis maupun teori sosiologi hukum modern lebih mengarah pada rekomendasi etis berupa monogami sebagai bentuk perlindungan, keadilan, dan stabilitas keluarga.
Kata Kunci: Poligami, Ma‘Ani Al-Ḥadis, Sosiologi Hukum, Maqāṣid Al-Syari‘Ah, Keadilan, Keluarga Modern, Etika Nabi.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Saifullah, Sutriyono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


