PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI; UPAYA KUA MOJOSARI MOJOKERTO DALAM PENETAPAN WALI NIKAH PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I

Penulis

  • Hasani Universitas K.H. Abdul Chalim Mojokerto, Indonesia
  • Madina Universitas K.H. Abdul Chalim Mojokerto, Indonesia
  • Mila Dwi Juniarty Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto, Indonesia
  • M. Chabib Fazal Jinan Universitas Wahid Hasyim Semarang, Indonesia
  • Naufal Rifqi Nasution Universiti Utara Malaysia, Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v6i2.457

Kata Kunci:

Appointment of Marriage Guardian, Children from Unregistered Marriages, KUA (Office of Religious Affairs)

Abstrak

Penentuan nikah bagi anak hasil perkawinan siri menjadi masalah tersendiri bagi KUA dalam menetapkan wali nikah. Apabila dilihat dari sudut pandang fiqih tentunya selama perkawinan kedua orang tuanya memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat maka perwaliannya jatuh kepada wali nasab. Bersebrangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang tidak mengakui adanya perkawinan siri. Sehingga akan berakibat pada kedudukan anak dimata hukum. Anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak di isbatkan pada ayahnya. Tentunya ini akan berpengaruh terhadap hak-hak anak seperti pewarisan dan perwalian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menguak fenomena dan data di lapangan (studi kasus). Data primer dalam penelitian ini di dapat dengan berbagai teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data pendukung (sekunder) didapat dengan cara penelitian studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan langkah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan perspektif Mazhab Syafi’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menetapkan wali nikah bagi anak hasil perkawinan siri di KUA Kecamatan Mojosari sebagai lokus penelitian mempertimbangkan regulasi hukum dan hasil rapak nikah. Penggunaan wali hakim dilakukan apabila hasil rapak nikah orang tua tidak dapat membuktikan keabsahan pernikahannya. Sebaliknya jika orang tua mampu membuktikan keabsahan pernikahannya, maka menggunakan wali nasab.

Biografi Penulis

Madina, Universitas K.H. Abdul Chalim Mojokerto, Indonesia

 

 

Volume 6 Edisi 2 July

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel