PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA PASCA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NO. 2 TAHUN 2023: SEBUAH ANALISIS YURIDIS-NORMATIF

Penulis

  • Chuzaimatus Saadah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
  • Az-Zahra Aulya Salsabila Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, indonesia
  • Fatwa Syibromalisi Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nur Banyumas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v6i2.420

Kata Kunci:

Pernikahan Beda Agama, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Putusan Hakim.

Abstrak

Pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi problematika sosial-keagamaan hingga saat ini, terutama karena dualisme hukum dalam menentukan sahnya suatu perkawinan. Di satu sisi, perkawinan antar agama dilarang berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sisi lain, pencatatan perkawinan beda agama melalui pengadilan diizinkan pada Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Akibatnya, beberapa putusan pengadilan agama, seperti Putusan No. 85/Pdt.P/2014/PN Pati dan Putusan No. 237/Pdt.P/2012/PN.Ska, mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama. Sebagai respon, Mahkamah Agung pada 2023 menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, yang secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah SEMA ini dapat bersifat tegas dan mengikat hakim dalam memutus perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Secara umum, perkawinan beda agama masih menimbulkan persoalan dalam administrasi kependudukan dan hak asasi manusia. SEMA No. 2 Tahun 2023 hadir sebagai salah satu upaya menyelesaikan perdebatan terkait perkawinan antaragama, mengingat sifatnya sebagai pedoman dan pengingat bagi hakim dalam memutus perkara. Selain itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung memiliki kewenangan memberikan sanksi apabila hakim mengabaikan SEMA.

Volume 6 (2)

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel