CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM YURIDIS
Kata Kunci:
childfree, hukum keluarga Islam, hak reproduksi, maqashid al-shariah, stigma sosialAbstrak
Fenomena childfree menjadi isu penting dalam kajian hukum keluarga Islam di Indonesia karena menimbulkan ketegangan antara interpretasi maqashid al-shariah, khususnya prinsip hifz al-nasl, dengan kebebasan individu memilih untuk tidak memiliki anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum keluarga Islam terhadap childfree, mengidentifikasi tantangan hukum dan sosial yang dihadapi keluarga childfree, serta merumuskan pendekatan hukum Islam modern yang responsif terhadap fenomena tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi literatur dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam modern memberikan ruang bagi childfree dengan syarat adanya alasan syar’i seperti kondisi kesehatan, maslahat keluarga, dan faktor ekonomi-sosial yang memengaruhi kualitas hidup. Selain itu, undang-undang dan hak asasi manusia mendukung kebebasan reproduksi selama sesuai dengan norma agama dan tidak merugikan pihak lain. Kesimpulannya, hukum keluarga Islam kontemporer dapat beradaptasi dengan realitas sosial modern tanpa mengabaikan prinsip agama dan tanggung jawab sosial.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Azila Ramadhani, Nabila Qatrunada, Siti Syahrina, Muhamad Parhan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


