CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM YURIDIS

Penulis

  • Azila Ramadhani Universitas Pendidikan Indonesia
  • Nabila Qatrunada Universitas Pendidikan Indonesia
  • Siti Zulfa Syahrina Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhamad Parhan Universitas Pendidikan Indonesia

Kata Kunci:

childfree, hukum keluarga Islam, hak reproduksi, maqashid al-shariah, stigma sosial

Abstrak

Fenomena childfree menjadi isu penting dalam kajian hukum keluarga Islam di Indonesia karena menimbulkan ketegangan antara interpretasi maqashid al-shariah, khususnya prinsip hifz al-nasl, dengan kebebasan individu memilih untuk tidak memiliki anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum keluarga Islam terhadap childfree, mengidentifikasi tantangan hukum dan sosial yang dihadapi keluarga childfree, serta merumuskan pendekatan hukum Islam modern yang responsif terhadap fenomena tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi literatur dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam modern memberikan ruang bagi childfree dengan syarat adanya alasan syar’i seperti kondisi kesehatan, maslahat keluarga, dan faktor ekonomi-sosial yang memengaruhi kualitas hidup. Selain itu, undang-undang dan hak asasi manusia mendukung kebebasan reproduksi selama sesuai dengan norma agama dan tidak merugikan pihak lain. Kesimpulannya, hukum keluarga Islam kontemporer dapat beradaptasi dengan realitas sosial modern tanpa mengabaikan prinsip agama dan tanggung jawab sosial.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-01-21

Terbitan

Bagian

Artikel