TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PENENTUAN PERWALIAN ANAK DILUAR NIKAH (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Sidomukti Kota Salatiga)

Penulis

  • Jihan Al Layyinah Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia
  • Asfa Widiyanto Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia
  • Sukron Ma'mun Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia

Kata Kunci:

Maslahah Mursalah, KUA, Wali Nikah, Anak di luar Nikah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan elemen hukum Islam yang berkaitan dengan maslahah mursalah dalam proses pengakuan nasab anak kepada orang tua oleh pejabat Kantor Urusan Agama. Dengan demikian, penelitian ini juga mengungkap cara dan perspektif pejabat Kantor Urusan Agama dalam pengambilan keputusan mengenai wali nikah untuk anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Tipe penelitian ini adalah studi empiris yang menerapkan analisis kualitatif-deskriptif. Data yang digunakan dalam studi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu primer, dan sekunder. Data primer diperoleh melalui metode pengumpulan seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diambil dari artikel, jurnal, skripsi sebelumnya, Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, serta buku-buku dan kitab yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pejabat Kantor Urusan Agama menerapkan dialog untuk menentukan dan mengidentifikasi nasab anak serta wali nikah bagi anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Selain itu, metode dan pandangan yang diambil oleh pejabat Kantor Urusan Agama ini telah sesuai dengan prinsip maslahah mursalah. Hal ini mencakup hifz al-Din, yaitu menjaga agama dalam kategori daruriyyat, hajiyat, dan tahsiniyat; hifz al-Nafs, yaitu menjaga jiwa pada tingkat daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat; hifz al-nasl, yaitu menjaga keturunan pada tingkatan daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat; hifz al-Aql, yaitu menjaga akal di tingkat daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat; dan hifz al-Mal, yaitu mempertahankan harta dalam kategori daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Proses yang dilakukan oleh pejabat KUA tidak bertentangan dengan dalil Al-Qur’an, Hadist, Ijma, dan Qiyas.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-01-21

Terbitan

Bagian

Artikel