PENYELESAIAN NUSYUZ MENURUT AL-QUR'AN DAN PENCEGAHANNYA DENGAN METODE SADD AL-ZARI'AH

1). Analisis Penyelesaian Nusyuz Menurut Al-Qur'an. 2). Analisis Metode Sadd Al-Zari'ah dalam Mencegah Terjadinya Nusyuz.

Penulis

  • Aria Roby Putra Universitas Brawijaya

Kata Kunci:

Kata Kunci: Nusyuz, Al-Qur'an, Sadd Al-Zari'ah, Suami-Istri, Hak dan Kewajiban.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian nusyūz menurut al-Qur’ān dan pencegahannya dengan metode sadd al-żarī’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nusyūz bisa terjadi pada istri maupun suami. Proses penyelesaian nusyūz apabila dilakukan oleh suami terdapat dalam Q.S. An-Nisā’ [4]:128, yaitu istri dianjurkan berbicara dengan suami, dekat dengan suami, mengadakan musyawarah dan berdamai dengannya. Namun apabila nusyūz dilakukan oleh istri, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan suami sebagaimana terdapat dalam Q.S. An-Nisā’ [4]:34. Pertama, suami memberikan nasihat. Kedua, suami memisahkan tidurnya dari istrinya. Ketiga, memukul istri dengan cara yang lembut dan tidak menyakitkan. Keempat, menggunakan mediator (penengah) dari pihak keluarga masing-masing. Adapun cara mencegah daripada terjadinya nusyūz yaitu, saling mencintai (to love each other), saling menghargai dan menghormati (to respect each other), menjaga hubungan komunikasi antara suami dan istri, saling mengerti antara suami dan istri, mengontrol ekonomi keluarga, merawat kebutuhan biologis, menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel