PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

(STUDI KASUS DI KOTA TOLERANSI SE-INDONESIA)

Penulis

  • ASEP SARIP HIDAYATULLAH ASEP Magister Hukum, Universitas Islam Negeri

Kata Kunci:

Pernikahan beda agama, Hukum Islam, maqashid al-syari'ah, kepastian hukum, salatiga

Abstrak

Pernikahan beda agama merupakan salah satu persoalan kompleks dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan religius. Dalam hukum Islam, pernikahan antara seorang Muslim—terutama Muslimah—dengan non-Muslim dilarang secara tegas, terutama merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 221 dan pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak secara eksplisit melarangnya selama memenuhi ketentuan hukum agama masing-masing. Kota Salatiga sebagai kota dengan indeks toleransi tertinggi di Indonesia menjadi lokasi penting untuk mengkaji fenomena ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus di Kota Salatiga. Teori yang digunakan adalah maqashid al-syari‘ah untuk mengkaji aspek normatif Islam, serta asas kepastian hukum dari Hans Kelsen untuk menilai kerangka hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan beda agama di Salatiga terjadi melalui berbagai cara, seperti menikah di luar negeri, berpindah agama sementara, atau mengajukan permohonan ke pengadilan. Fenomena ini menunjukkan lemahnya kepastian hukum dalam sistem hukum nasional, sekaligus menimbulkan ketegangan antara nilai agama dan kebebasan individu. Artikel ini menegaskan pentingnya penataan ulang regulasi untuk menjaga kemaslahatan sekaligus menjamin kepastian hukum.

Kata kunci: pernikahan beda agama, hukum Islam, maqashid al-syari‘ah, kepastian hukum, Salatiga.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel