Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Sistem Hukum Keluarga Islam (Studi Perbandingan di Indonesia dan Malaysia)
Kata Kunci:
hak asuh anak, perceraian, hukum keluarga islamAbstrak
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia. Fokus utama terletak pada perbandingan yuridis dan praktik implementatif dalam kedua negara yang memiliki latar belakang hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional mereka. Di Indonesia, pengaturan hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukuk Keluarga (HKI), sedangkan di Malaysia diatur dalam Undang-Undang Keluarga Islam (Islamic Family Law Act) yang berlaku di masing-masing negara bagian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode perbandingan hukum dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua negara mengakui prinsip kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama dalam penentuan hak asuh, namun terdapat perbedaan dalam mekanisme pengambilan keputusan, peran pengadilan syariah, serta pelaksanaan putusan di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam sistem hukum Islam dengan perkembangan hak asasi anak secara internasional guna menjamin perlindungan yang optimal bagi anak pasca perceraian
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian, Hukum Keluarga Islam
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Romi, Akbarizan, Akmal Abdul Munir

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

