Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Sistem Hukum Keluarga Islam (Studi Perbandingan di Indonesia dan Malaysia)

Penulis

  • Muhammad Romi Dosen STAI Hubbulwathan Duri
  • Akbarizan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Akmal Abdul Munir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

hak asuh anak, perceraian, hukum keluarga islam

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia. Fokus utama terletak pada perbandingan yuridis dan praktik implementatif dalam kedua negara yang memiliki latar belakang hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional mereka. Di Indonesia, pengaturan hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukuk Keluarga (HKI), sedangkan di Malaysia diatur dalam Undang-Undang Keluarga Islam (Islamic Family Law Act) yang berlaku di masing-masing negara bagian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode perbandingan hukum dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua negara mengakui prinsip kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama dalam penentuan hak asuh, namun terdapat perbedaan dalam mekanisme pengambilan keputusan, peran pengadilan syariah, serta pelaksanaan putusan di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam sistem hukum Islam dengan perkembangan hak asasi anak secara internasional guna menjamin perlindungan yang optimal bagi anak pasca perceraian

Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian, Hukum Keluarga Islam

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Artikel