HUKUM PENGANGKATAN ANAK DI NEGARA MUSLIM: KAJIAN KOMPARATIF ATAS ASPEK LEGAL-FORMAL DAN IMPLIKASI YURIDIS
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i2.267Kata Kunci:
Kata Kunci: Legalitas Hukum, Pengangkatan Anak, Negara-Negara Muslim.Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang regulasi penempatan anak di berbagai negara muslim, dengan fokus pada legalitas, status hukum anak, dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan ( library study ). Data yang diperoleh dalam penelitian ini dari beberapa jurnal-jurnal, artikel, dan literatur lain yang berkaitan dengan pembahasan hukum anak di negara muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach ) dengan membandingkan sistem hukum yang menyinggung anak di berbagai negara Islam, baik dari aspek hukum formal atau dari pemaknaan hukumnya. Hasil penelitian ini mengarah pada bahwa setiap negara muslim memiliki aturan hukum tersendiri dalam hal mengangkat anak. Secara legalitas menyampaikan anak di negara-negara muslim membolehkan penyampaian anak yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan terhadap kehidupan anak, tetapi istilah terminologi yang digunakan berbeda-beda, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dalam hal pengaturan menarik anak. Keberagaman regulasi dalam konteks menyinggung anak di berbagai negara muslim tidak semata-mata mencerminkan perbedaan interpretasi hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika sosio-kultural dan evolusi pemikiran hukum Islam diberbagai wilayah. Pengaruh fikih klasik tetap menjadi fondasi yang kuat dalam penyusunan kebijakan di sebagian besar negara muslim, namun adaptasi dan inovasi hukum terus berkembang untuk merespons kebutuhan masyarakat kontemporer.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad In'am Awaluddin, Rifky Nurhimawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

