ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PEREMPUAN YANG MENIKAH DALAM MASA IDDAH

Penulis

  • Zaenal Arifin Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso
  • Amelia Fadilah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

Kata Kunci:

Islamic and Positive Law, Marriage, Women in Iddah Period.

Abstrak

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum dari pembatalan masa iddah dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode dan tipe pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan buku, artikel dan hasil penelitian sebelumnya yang mendukung tema penelitian, yaitu dengan mengkatalogkan dan menganalisis literatur yang menjelaskan implikasi pelanggaran masa iddah beserta konsekuensi hukumnya, data penelitian dikumpulkan melalui kajian teori yang sudah ada, kemudian dianalisis dan dikaitkan dengan topik pelanggaran masa iddah serta dampak hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran sosial terhadap masa iddah yang sering terjadi di masyarakat, khususnya pada perempuan yang bercerai atau yang suaminya telah meninggal dunia. Beberapa perempuan menikah lagi dan memenuhi kewajiban perkawinan dengan suami baru mereka meskipun masa iddahnya belum selesai. Sebagai contoh, masa iddah bagi perempuan yang bercerai yang ditentukan selama tiga kali quru (siklus haid) sering diabaikan, sehingga menyebabkan ketidakpatuhan yang meluas. Baik hukum Islam maupun syariat menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kesucian masa iddah. Pelanggaran ini dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial yang signifikan, terutama terkait status anak yang dilahirkan. Masalah utama muncul ketika menentukan ayah biologis anak yang dikandung dalam masa iddah: apakah anak tersebut berasal dari suami sebelumnya atau suami yang baru. Ambiguitas ini dapat memicu sengketa hukum dan konflik keluarga. 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Artikel