Standar Nafkah Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Studi Putusan Poligami di Pengadilan Agama Islam Jombang Tahun 2021 - 2023
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i2.198Kata Kunci:
Poligami, Fikih, Undang-UndangAbstrak
Nafkah merupakan hal pokok yang harus dicukupi untuk keberlangsungan keluarga, termasuk dalam perkawinan poligami. Tercatat dalam data Pengadilan Agama (PA) Jombang bahwa setiap tahun terdapat pengajuan poligami. Di level Jawa Timur, hampir semua kabupaten terdapat pengajuan poligami kecuali Pengadilan Agama Bawean. Sering kali penelitian poligami hanya berkutat pada tataran keadilan, adapun standar nafkah belum dibahas secara mendalam.
Penelitian ini mengombinasikan dokumen dan data empiris di PA Jombang. Pendekatan kualitatif dipakai dalam penelitian ini. Kesimpulannya bahwa fikih menetapkan pokok kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi seperti makanan, sandangan, dan tempat tinggal tanpa menyebutkan nominal. Undang-Undang Perkawinan hanya menyebutkan kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga tanpa menyebutkan rincian nominal juga. Data minimal kebutuhan pokok di Badan Pusat Statistik sebesar Rp 535.547 perbulan. Perkalian jumlah anggota keluarga dengan kebutuhan pokok minimal menghasilkan kebutuhan minimal bulanan keluarga. Dan seluruh pengajuan poligami di Pengadilan Agama Jombang mencukupi untuk kebutuhan pokok minimal.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Masnun, Imam Sukardi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

