Standar Nafkah Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Studi Putusan Poligami di Pengadilan Agama Islam Jombang Tahun 2021 - 2023

Penulis

  • Muhammad Masnun Universitas Hasyim Asy'ari
  • Imam Sukardi Universitas Hasyim Asy’ari

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v5i2.198

Kata Kunci:

Poligami, Fikih, Undang-Undang

Abstrak

Nafkah merupakan hal pokok yang harus dicukupi untuk keberlangsungan keluarga, termasuk dalam perkawinan poligami. Tercatat dalam data Pengadilan Agama (PA) Jombang bahwa setiap tahun terdapat pengajuan poligami. Di level Jawa Timur, hampir semua kabupaten terdapat pengajuan poligami kecuali Pengadilan Agama Bawean. Sering kali penelitian poligami hanya berkutat pada tataran keadilan, adapun standar nafkah belum dibahas secara mendalam.

Penelitian ini mengombinasikan dokumen dan data empiris di PA Jombang. Pendekatan kualitatif dipakai dalam penelitian ini. Kesimpulannya bahwa fikih menetapkan pokok kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi seperti makanan, sandangan, dan tempat tinggal tanpa menyebutkan nominal. Undang-Undang Perkawinan hanya menyebutkan kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga tanpa menyebutkan rincian nominal juga. Data minimal kebutuhan pokok di Badan Pusat Statistik sebesar Rp 535.547 perbulan. Perkalian jumlah anggota keluarga dengan kebutuhan pokok minimal menghasilkan kebutuhan minimal bulanan keluarga. Dan seluruh pengajuan poligami di Pengadilan Agama Jombang mencukupi untuk kebutuhan pokok minimal.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Artikel