PERWALIAN NASAB DAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Iklil Hasbiyalla Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Miftahul Arifin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Nur Mu'minah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Muhammad Abrori Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.166

Kata Kunci:

Guardianship, Nasab, Inheritance Rights. Zina.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perwalian, nasab dan hak waris anak perempuan hasil zina menurut hukum Islam. Dalam Islam Perwalian anak perempuan hasil zina ini bisa untuk diwalikan kepada ayah biologisnya dengan syarat adanya pengakuan dari sang ayah. Beda halnya dengan nasab anak perempuan hasil zina dalam islam seseorang yang melahirkan diluar perkawinan yang sah secara syara' maka nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan itu sepenuhnya hanya bernasab kepada ibunya saja. Sama halnya dengan hak waris anak perempuan hasil zina yaitu ketika dia sudah tidak dinasabkan kepada ayahnya maka tidak akan mendapat warisan juga dari ayahnya Oleh karena itu kami tertarik untuk membahas tentang perwalian nasab dan hak waris anak perempuan hasil zina perspektif hukum islam.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-28

Terbitan

Bagian

Artikel