PERWALIAN NASAB DAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.166Kata Kunci:
Guardianship, Nasab, Inheritance Rights. Zina.Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perwalian, nasab dan hak waris anak perempuan hasil zina menurut hukum Islam. Dalam Islam Perwalian anak perempuan hasil zina ini bisa untuk diwalikan kepada ayah biologisnya dengan syarat adanya pengakuan dari sang ayah. Beda halnya dengan nasab anak perempuan hasil zina dalam islam seseorang yang melahirkan diluar perkawinan yang sah secara syara' maka nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan itu sepenuhnya hanya bernasab kepada ibunya saja. Sama halnya dengan hak waris anak perempuan hasil zina yaitu ketika dia sudah tidak dinasabkan kepada ayahnya maka tidak akan mendapat warisan juga dari ayahnya Oleh karena itu kami tertarik untuk membahas tentang perwalian nasab dan hak waris anak perempuan hasil zina perspektif hukum islam.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Iklil Hasbiyalla, Miftahul Arifin, Nur Mu'minah, Muhammad Abrori

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


