URGENSI STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN SIRI

Penulis

  • Widhy Andrian Pratama Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa, Indonesia
  • Adis Nevi Yuliani Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa
  • Murdiono Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa
  • Halimah Endang Widyaningsih Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.156

Kata Kunci:

Urgensi, Pernikahan Siri, Status Anak

Abstrak

Anak luar nikah yang sah adalah anak yang lahir dari seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang menghamilinya. Dari sudut pandang hukum, status anak ini berbeda dari anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Walaupun hubungan di luar nikah antara seorang laki-laki dan perempuan dapat menghasilkan keturunan, hukum positif tidak menganggap hubungan tersebut sebagai ikatan perkawinan yang sah. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan memanfaatkan literatur dan buku untuk menganalisis doktrin dari perspektif normatif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih mendalam mengenai topik yang diteliti. Kedudukan anak luar nikah diatur oleh Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan bahwa anak tersebut akan dianggap sah jika diakui melalui pernikahan yang sah dengan ayahnya, kecuali jika lahir dari perzinahan atau hubungan sedarah. Selain itu, ada ketentuan yang memungkinkan ibu untuk mengakui anaknya sebelum menikah atau jika pengakuan tersebut tercantum dalam akta perkawinan. Sesuai dengan Pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya. Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan nomor 46/PUU-VII/2010, yang menegaskan status tersebut dalam konteks Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-28

Terbitan

Bagian

Artikel