URGENSI STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN SIRI
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.156Kata Kunci:
Urgensi, Pernikahan Siri, Status AnakAbstrak
Anak luar nikah yang sah adalah anak yang lahir dari seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang menghamilinya. Dari sudut pandang hukum, status anak ini berbeda dari anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Walaupun hubungan di luar nikah antara seorang laki-laki dan perempuan dapat menghasilkan keturunan, hukum positif tidak menganggap hubungan tersebut sebagai ikatan perkawinan yang sah. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan memanfaatkan literatur dan buku untuk menganalisis doktrin dari perspektif normatif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih mendalam mengenai topik yang diteliti. Kedudukan anak luar nikah diatur oleh Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan bahwa anak tersebut akan dianggap sah jika diakui melalui pernikahan yang sah dengan ayahnya, kecuali jika lahir dari perzinahan atau hubungan sedarah. Selain itu, ada ketentuan yang memungkinkan ibu untuk mengakui anaknya sebelum menikah atau jika pengakuan tersebut tercantum dalam akta perkawinan. Sesuai dengan Pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya. Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan nomor 46/PUU-VII/2010, yang menegaskan status tersebut dalam konteks Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 widhy Andrian Pratama widhy, Adis Nevi Yuliani Adis Nevi , Murdiono Dion, Halimah Endang Widyaningsih Endang

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

