OPERASI PEMULIHAN SELAPUT DARA BAGI CALON ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Sutriyono Sutriyono Sekolah Tinggi ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Muhammad Abrori Sekolah Tinggi ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso
  • Adela Idris Sekolah Tinggi ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso
  • Barurotul Amaliyah Sekolah Tinggi ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.151

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap operasi selaput dara wanita. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bertumpu pada kajian kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan penelitian dan hasil-hasil penelitian yang terkait dengan topik masalah kajian, dengan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah para ulama kontemporer memberikan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang mengharamkan secara mutlak apapun alasannya dan ada pula yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu. Perbedaan pendapat para ulama tentang masalah operasi selaput dara dapat disimpulkan sebagai berikut: a) Jika selaput dara hanya robek karena hubungan seksual dalam pernikahan atau zina yang diketahui banyak orang, para ulama sepakat mengharamkannya. b) Jika robeknya selaput dara itu karena zina yang tidak diketahui orang lain, perkosaan atau selain hubungan seksual, di sinilah para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkannya dengan syarat operasinya harus dilakukan oleh dokter wanita.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-31

Terbitan

Bagian

Artikel