OPERASI PEMULIHAN SELAPUT DARA BAGI CALON ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.151Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap operasi selaput dara wanita. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bertumpu pada kajian kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan penelitian dan hasil-hasil penelitian yang terkait dengan topik masalah kajian, dengan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah para ulama kontemporer memberikan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang mengharamkan secara mutlak apapun alasannya dan ada pula yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu. Perbedaan pendapat para ulama tentang masalah operasi selaput dara dapat disimpulkan sebagai berikut: a) Jika selaput dara hanya robek karena hubungan seksual dalam pernikahan atau zina yang diketahui banyak orang, para ulama sepakat mengharamkannya. b) Jika robeknya selaput dara itu karena zina yang tidak diketahui orang lain, perkosaan atau selain hubungan seksual, di sinilah para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkannya dengan syarat operasinya harus dilakukan oleh dokter wanita.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sutriyono, Muhammad Abrori

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


