Fokus dan Ruang Lingkup

SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah jurnal akademik yang ditelaah sejawat (peer-reviewed) dan berfungsi sebagai wadah ilmiah untuk pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam. Jurnal ini memuat hasil penelitian teoretis maupun empiris yang bertujuan memberikan kontribusi terhadap wacana klasik sekaligus perkembangan kontemporer di bidang Hukum Keluarga Islam.

Fokus utama jurnal ini mencakup kajian Hukum Keluarga Islam dari perspektif normatif, historis, sosiologis, dan hukum perbandingan, baik di Indonesia maupun di negara-negara Muslim lainnya meliputi hal-hal berikut:

  1. Perkawinan dalam Islam
    Mencakup kajian tentang akad nikah beserta rukun dan syaratnya; mahar, wali, dan saksi; hukum, prosedur, serta praktik poligami; pembatalan pernikahan (fasakh nikah); serta studi perbandingan hukum perkawinan dalam berbagai sistem hukum.

  2. Perceraian
    Membahas kajian ilmiah mengenai talak beserta jenis, prosedur, dan akibat hukumnya; khulu’ (perceraian atas permintaan istri); fasakh (pembatalan pernikahan); ruju’ (rujuk setelah perceraian) beserta syarat dan prosedurnya; serta analisis yurisprudensi terhadap kasus-kasus perceraian dari berbagai perspektif.

  3. Nafkah, Hak Asuh Anak, dan Perwalian
    Mencakup kajian tentang kewajiban nafkah suami; nafkah pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak; pengaturan hak asuh anak (hadhanah) setelah perceraian; serta perwalian terhadap anak di bawah umur, baik wali nikah maupun wali yatim.

  4. Kewarisan, Wasiat, dan Hibah
    Mengkaji pembagian warisan menurut hukum Islam; wasiat, termasuk ketentuan, batasan, dan pelaksanaannya; hibah (pemberian), meliputi syarat hukum, mekanisme, serta kemungkinan pembatalannya; serta analisis yurisprudensi terhadap kasus kewarisan dalam berbagai konteks.

  5. Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Keluarga di Pengadilan Agama
    Berfokus pada proses dan prosedur mediasi, peran mediator dalam penyelesaian sengketa keluarga, serta strategi peningkatan keberhasilan mediasi dalam kerangka peradilan agama.

  6. Isu Gender dalam Hukum Keluarga Islam
    Membahas keadilan gender dalam hukum keluarga, menelaah perspektif kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta menganalisis bentuk dan dampak bias gender dalam praktik dan implementasi hukum keluarga Islam.

  7. Reformasi dan Kodifikasi Hukum Keluarga di Dunia Islam
    Mengkaji perubahan dan reformasi hukum keluarga, menelaah proses dan model kodifikasi di Indonesia serta negara-negara Muslim lainnya, dan menganalisis peluang serta tantangan dalam pelaksanaan reformasi hukum keluarga yang efektif.

  8. Studi Perbandingan Hukum Keluarga
    Menganalisis persamaan dan perbedaan antar mazhab dalam hukum Islam, mengkaji perspektif perbandingan hukum keluarga lintas negara, serta menelaah hubungan dan interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif dalam pengaturan masalah keluarga.

  9. Studi Empiris tentang Praktik Hukum Keluarga Islam di Masyarakat
    Meliputi penelitian lapangan mengenai implementasi hukum keluarga Islam dengan pendekatan sosiologis, antropologis, dan yuridis; serta mengkaji pengaruh adat lokal terhadap praktik dan penafsiran hukum keluarga dalam berbagai komunitas.