Pendekatan Restoratif Dalam Keluarga; Upaya Melindungi Hak-Hak Istri dan Anak Pasca-Perceraian Tinjauan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
الكلمات المفتاحية:
Restorative Approach، Protection of Wives’ and Children’s Rights، Post-Divorce، Islamic Family Lawالملخص
Penelitian ini membahas integrasi pendekatan restorative dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan perlindungan hak-hak istri dan anak pasca-perceraian. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis komparatif, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip hukum Islam klasik, hukum keluarga Islam di Indonesia, dan potensi penerapan restorative sebagai pendekatan alternatif dalam menyelesaikan konflik keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam klasik menekankan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, sementara hukum keluarga Islam di Indonesia telah berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip ini dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat modern melalui pengadilan agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Restorative terbukti selaras dengan nilai-nilai syariah, seperti penyelesaian konflik secara damai dan perlindungan hak-hak keluarga. Pendekatan ini mengutamakan mediasi, pemulihan hubungan antar pihak, serta kepentingan terbaik anak, sehingga relevan dalam menyelesaikan sengketa perceraian. Meski demikian, penerapan restorative di Indonesia menghadapi tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan sumber daya mediator berbasis Islam. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kolaborasi antara hakim, ulama, dan konselor keluarga, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara hukum keluarga Islam dan restorative dapat menjadi solusi efektif untuk menyelaraskan prinsip keadilan Islam dengan kebutuhan hukum modern di Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan perlindungan hak-hak istri dan anak, tetapi juga menciptakan proses penyelesaian yang lebih harmonis, adil, dan berkelanjutan dalam menjaga kesejahteraan keluarga.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2026 Suhaili Subuh, Iklilhasbiyalla

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


