BATAS USIA PERKAWINAN DI NEGARA-NEGARA MUSLIM KONTEMPORER DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH: STUDI KOMPARATIF DELAPAN NEGARA
الكلمات المفتاحية:
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI NEGARA MUSLIM KONTEMPORERالملخص
Pernikahan di bawah umur merupakan fenomena yang masih marak terjadi di berbagai negara Muslim, meskipun banyak di antaranya telah meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan anak. Praktik ini sering kali dilegitimasi oleh faktor agama, budaya, dan ketimpangan gender, serta minimnya penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terhadap regulasi hukum terkait usia minimal pernikahan di delapan negara Muslim kontemporer: Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Maroko, Malaysia, Aljazair, Turki, dan Iran. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan analisis dokumen hukum dan kebijakan publik yang berlaku di masing-masing negara. Hasil studi menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam pendekatan hukum, mulai dari negara-negara yang cenderung konservatif hingga yang melakukan reformasi progresif dalam hukum keluarga. Artikel ini merekomendasikan pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam Islam, demi menekan praktik pernikahan dini dan menjamin hak-hak dasar anak perempuan di dunia Muslim kontemporer.
Kata kunci: pernikahan anak, hukum keluarga, usia minimum, negara Muslim, studi komparatif
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2026 Nurhilal Nazri arif, Akbarizan, Nur Cahaya

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


