ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN MAKANAN RINGAN TANPA KEMASAN BERSEGEL

Penulis

  • Usman Usman Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Muhammad Abrori Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Nur Muslimah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i1.162

Kata Kunci:

hukum, perlindungan konsumen, makanan ringan, tanpa segel

Abstrak

Setiap orang yang melakukan transaksi harus sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya. Sehingga terjalinnya suatu proses ekonomi tetap berjalan dengan lancar. Secara hukum formal, proses yang terjadi antara produsen dan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Islam, perlindungan konsumen diatur dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui

hukum makanan yang tidak disegel dari sudut pandang hukum formal dan hukum Islam.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-28

Terbitan

Bagian

Artikel