ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN MAKANAN RINGAN TANPA KEMASAN BERSEGEL

Authors

  • Usman Usman Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Muhammad Abrori Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Nur Muslimah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i1.162

Keywords:

hukum, perlindungan konsumen, makanan ringan, tanpa segel

Abstract

Setiap orang yang melakukan transaksi harus sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya. Sehingga terjalinnya suatu proses ekonomi tetap berjalan dengan lancar. Secara hukum formal, proses yang terjadi antara produsen dan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Islam, perlindungan konsumen diatur dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui

hukum makanan yang tidak disegel dari sudut pandang hukum formal dan hukum Islam.

Downloads

Published

2025-01-28

Issue

Section

Artikel