ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN MAKANAN RINGAN TANPA KEMASAN BERSEGEL
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i1.162Keywords:
hukum, perlindungan konsumen, makanan ringan, tanpa segelAbstract
Setiap orang yang melakukan transaksi harus sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya. Sehingga terjalinnya suatu proses ekonomi tetap berjalan dengan lancar. Secara hukum formal, proses yang terjadi antara produsen dan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Islam, perlindungan konsumen diatur dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui
hukum makanan yang tidak disegel dari sudut pandang hukum formal dan hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Usman, Muhammad Abrori, Nur Muslimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


