Determinasi Risiko Gagal Bayar pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah dalam Industri Keuangan Syariah

Penulis

  • Usman Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso
  • Ahmad Sarwini Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso

Kata Kunci:

Ekonomi Syariah, Musyarakah Mutanaqisah, Risiko Gagal Bayar, Pembiayaan Syariah

Abstrak

Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan salah satu produk pembiayaan syariah yang banyak digunakan dalam sektor kepemilikan aset, khususnya perumahan dan usaha produktif. Namun dalam praktiknya, pembiayaan ini tidak terlepas dari risiko gagal bayar (default risk) yang berpotensi menimbulkan sengketa antara lembaga keuangan syariah dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko gagal bayar pada pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Desa Cermee serta meninjau penyelesaiannya berdasarkan perspektif Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama risiko gagal bayar meliputi ketidakstabilan pendapatan nasabah, kurangnya pemahaman akad, serta lemahnya pengawasan pasca akad. Dari perspektif Ekonomi Syariah, penyelesaian risiko gagal bayar harus berlandaskan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan larangan kedzaliman (zulm), dengan mengedepankan musyawarah, restrukturisasi akad, serta menghindari unsur riba dan gharar.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-16 — Diperbaharui pada 2026-03-20

Versi

Terbitan

Bagian

Artikel