REKONTRUKSI HAK IJBAR WALI DITIJAU DARI TEORI LAW AS A TOOL SOCIAL ENGINEERING ROSCOE POUND

Penulis

  • Sutriyono STIS Darul Falah Bondowoso
  • Ahmad Mujahid STIS Darul Falah Bondowoso

Kata Kunci:

Rekontruksi, Hak Ijbar, Roscoe Pond

Abstrak

Konsep hak Ijbar seringkali disalahartikan sebagai pemaksaan terhadap anak gadis untuk dinikahkan dengan pilihan orang tuanya, tanpa adanya persetujuan dari anak tersebut. Bahkan ada yang beranggapan bahwa konsep hak ijbar wali yaitu kekuasaaan yang diberikan agama Islam terhadap ayah atau kakek untuk menikahkan anak gadisnya ke orang lain, tanpa mempertimbanghkan setuju atau tidaknya dari anak gadis tersebut. Fenomena hak Ijbar ini menarik bilamana ditanggapi melalui teori law a tool social engineering. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis hak ijbar dengan menggunakan teori Law as a tool social engineering Roscoe Poun guna memahami rekontruksi hak ijbar wali. Metode penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research). Mengumpulkan berbagai literatur dan rujukan ilmian berupa buku, jurnal dan artikel. Setelah data tersebut terkumpul, penulis melakukan analisis dengan metode analisis conten dan analisis deskriptif. Hasil dari penilitian ini ialah Berdasarkan hak yang dimilikinya, wali dari perempuan dibagi menjadi dua: perwalian mujbir (wilayat ijbar) dan perwalian ikhtiyar (wilayah ikhtiar). Roscoe Pound memiliki pandangan tentang hukum yang menitikberatkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya, yaitu: “Law as a tool of social engineering” (yaitu, hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat). Ketentuan UU Perkawinan merupakan jawaban atas kesalahgunaan hak ijbar wali yang melakukan nikah paksa terhadap anaknya

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-02

Terbitan

Bagian

Artikel