REKONTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM INDUSTRI TEBU BERBASIS PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Andi Susanto Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Zaini Miftah Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v6i2.543

Kata Kunci:

pertanggungjawaban hukum, kerusakan lingkungan, industri tebu, hukum ekonomi syariah, maqashid al-syariah

Abstrak

Abstract
This study examines the reconstruction of legal liability for environmental damage in the sugar industry based on the principles of Islamic economic law. The main issue addressed is the limited effectiveness of the existing environmental legal framework in achieving substantive justice, particularly in addressing ecological damage caused by land-burning practices in agribusiness activities. This study aims to reconstruct the concept of legal liability by integrating the principles of Islamic economic law to establish a more ethical and sustainable legal framework. Unlike previous studies, which primarily examine environmental liability from the perspective of positive law or discuss Islamic economic law in a general normative context, this research offers a novel contribution by developing an integrated legal liability model that combines the principles of maqashid al-shariah, fiqh al-bi'ah, and environmental accountability within a preventive, corrective, and restorative framework. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, with analysis based on maqashid al-shariah and fiqh al-bi'ah as ethical foundations. The findings reveal that the existing legal liability framework remains predominantly repressive and has not fully accommodated preventive and restorative dimensions. In contrast, Islamic economic law emphasizes moral accountability, the principle of khilafah (stewardship), and the protection of public welfare (maslahah), thereby providing a more comprehensive model of legal responsibility. Based on these findings, this study proposes a reconstructed legal liability model that integrates preventive, corrective, and restorative mechanisms grounded in Islamic principles as a new paradigm for resolving environmental disputes. This model is expected to provide a conceptual contribution to the development of Indonesia's environmental law toward a more just, sustainable, and public welfare-oriented legal system.

Keywords: legal liability, environmental damage, sugar industry, Islamic economic law, maqashid al-shariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstrak
Penelitian ini mengkaji rekonstruksi pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan dalam industri tebu berbasis prinsip hukum ekonomi syariah. Permasalahan utama yang diangkat adalah belum optimalnya hukum lingkungan positif dalam mewujudkan keadilan substantif, khususnya dalam menangani kerusakan ekologis akibat praktik pembakaran lahan dalam aktivitas agribisnis. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kembali konsep pertanggungjawaban hukum dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah guna menciptakan kerangka yang lebih etis dan berkelanjutan. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang umumnya membahas pertanggungjawaban hukum lingkungan dari perspektif hukum positif atau mengkaji hukum ekonomi syariah secara normatif, penelitian ini menawarkan kebaruan berupa model rekonstruksi pertanggungjawaban hukum yang mengintegrasikan prinsip maqashid al-syariah, fiqh al-bi’ah, dan konsep tanggung jawab lingkungan dalam satu kerangka preventif, korektif, dan restoratif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis berbasis maqashid al-syariah dan fiqh al-bi’ah sebagai landasan etis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pertanggungjawaban yang berlaku masih bersifat represif dan belum sepenuhnya mengakomodasi dimensi preventif maupun restoratif. Sementara itu, hukum ekonomi syariah menekankan akuntabilitas moral, prinsip khilafah (tanggung jawab pengelolaan), serta perlindungan kemaslahatan (maslahah) yang mampu memperkuat efektivitas perlindungan lingkungan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan model rekonstruksi pertanggungjawaban hukum yang mengintegrasikan mekanisme preventif, korektif, dan restoratif berbasis prinsip syariah sebagai paradigma baru dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Model ini diharapkan dapat menjadi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum lingkungan nasional yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Kata Kunci: pertanggungjawaban hukum, kerusakan lingkungan, industri tebu, hukum ekonomi syariah, maqashid al-syariah

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-08-17

Terbitan

Bagian

Artikel