LEGALITAS SMART CONTRACT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v6i2.541Kata Kunci:
Smart Contract, Blockchain, Hukum Ekonomi Syariah, Akad, Fiqh Muamalah, Maqashid SyariahAbstrak
Abstrak
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan inovasi smart contract yang memungkinkan pelaksanaan perjanjian secara otomatis tanpa perantara, namun menimbulkan persoalan terkait keabsahan akad dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas smart contract berdasarkan prinsip fiqh muamalah serta menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat akad dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui kajian terhadap literatur fiqh, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai akad yang sah apabila memenuhi unsur aqidain (para pihak), ma’qud ‘alaih (objek akad), dan shighat (ijab dan qabul) dalam bentuk persetujuan elektronik, serta tidak mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Namun, kompleksitas kode dan sifat otomatisasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam pelaksanaannya. Kesimpulannya, smart contract dapat diterima dalam hukum ekonomi syariah dengan syarat dilakukan rekonstruksi berbasis prinsip transparansi, keadilan, serta pengawasan syariah guna menjamin kesesuaian dengan maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan harta (hifz al-mal).
Kata kunci: Smart Contract, Blockchain, Hukum Ekonomi Syariah, Akad, Fiqh Muamalah, Maqashid Syariah
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Usman, Ahmad Sarwini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

