LEGALITAS SMART CONTRACT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Usman Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Ahmad Sarwini Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v6i2.541

Kata Kunci:

Smart Contract, Blockchain, Hukum Ekonomi Syariah, Akad, Fiqh Muamalah, Maqashid Syariah

Abstrak

Abstrak

Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan inovasi smart contract yang memungkinkan pelaksanaan perjanjian secara otomatis tanpa perantara, namun menimbulkan persoalan terkait keabsahan akad dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas smart contract berdasarkan prinsip fiqh muamalah serta menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat akad dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui kajian terhadap literatur fiqh, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai akad yang sah apabila memenuhi unsur aqidain (para pihak), ma’qud ‘alaih (objek akad), dan shighat (ijab dan qabul) dalam bentuk persetujuan elektronik, serta tidak mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Namun, kompleksitas kode dan sifat otomatisasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam pelaksanaannya. Kesimpulannya, smart contract dapat diterima dalam hukum ekonomi syariah dengan syarat dilakukan rekonstruksi berbasis prinsip transparansi, keadilan, serta pengawasan syariah guna menjamin kesesuaian dengan maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan harta (hifz al-mal).

Kata kunci: Smart Contract, Blockchain, Hukum Ekonomi Syariah, Akad, Fiqh Muamalah, Maqashid Syariah

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel