PEMBIAYAAN PRODUK CICILAN EMAS DALAM TINJAUAN HUKUM SYARIAH (Studi Kasus BMT NU Cabang Mayang)

Penulis

  • Moch Rohiki Mahtum Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Nurul Qarnain Jember
  • sofiatus sobriyah sofiatus sobriyah STIS Nurul Qarnain
  • Khaerul Anam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nurul Qarnain
  • Muhammad Aldi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nurul Qarnain

Kata Kunci:

Pembiayaan, Cicilan Emas, Hukum Syari’ah

Abstrak

Perkembangan industri keuangan syariah mendorong lembaga keuangan mikro untuk terus menghadirkan produk yang inovatif, salah satunya adalah pembiayaan cicilan emas yang ditawarkan oleh KSPPS BMT NU Jawa Timur. Produk ini merupakan pembiayaan cicilan emas berbasis syariah yang bertujuan memberikan alternatif investasi sekaligus solusi pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk mengkaji bagaimana produk ini diterapkan, termasuk akad-akad yang digunakan serta keunggulan dan tantangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia secara umum telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun masih menghadapi tantangan signifikan dalam aspek pemahaman dan konsistensi operasional. Temuan utama penelitian ini menyoroti bahwa akad murabahah paling dominan digunakan karena dianggap lebih mudah diterapkan dan dipahami oleh nasabah serta Lembaga. Keunggulan utama dari implementasi akad murabahah adalah menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan masyarakat tanpa melanggar prinsip larangan riba. Namun, tantangan paling yang harus dipahami dalam konteks ini masih rendahnya literasi syariah di kalangan praktisi perbankan dan nasabah, serta belum optimalnya pengawasan internal syariah dalam menjaga integritas akad.

Kata Kunci: Pembiayaan, Cicilan Emas,.Hukum Syari’ah

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel