PEMBIAYAAN PRODUK CICILAN EMAS DALAM TINJAUAN HUKUM SYARIAH (Studi Kasus BMT NU Cabang Mayang)
Kata Kunci:
Pembiayaan, Cicilan Emas, Hukum Syari’ahAbstrak
Perkembangan industri keuangan syariah mendorong lembaga keuangan mikro untuk terus menghadirkan produk yang inovatif, salah satunya adalah pembiayaan cicilan emas yang ditawarkan oleh KSPPS BMT NU Jawa Timur. Produk ini merupakan pembiayaan cicilan emas berbasis syariah yang bertujuan memberikan alternatif investasi sekaligus solusi pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk mengkaji bagaimana produk ini diterapkan, termasuk akad-akad yang digunakan serta keunggulan dan tantangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia secara umum telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun masih menghadapi tantangan signifikan dalam aspek pemahaman dan konsistensi operasional. Temuan utama penelitian ini menyoroti bahwa akad murabahah paling dominan digunakan karena dianggap lebih mudah diterapkan dan dipahami oleh nasabah serta Lembaga. Keunggulan utama dari implementasi akad murabahah adalah menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan masyarakat tanpa melanggar prinsip larangan riba. Namun, tantangan paling yang harus dipahami dalam konteks ini masih rendahnya literasi syariah di kalangan praktisi perbankan dan nasabah, serta belum optimalnya pengawasan internal syariah dalam menjaga integritas akad.
Kata Kunci: Pembiayaan, Cicilan Emas,.Hukum Syari’ah
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moch Rohiki Mahtum, sofiatus sobriyah sofiatus sobriyah, Khaerul Anam, Muhammad Aldi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


