SUDUT PANDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP KETIDAKPASTIAN TRANSAKSI ONLINE TENTANG LARANGAN GHARAR
Kata Kunci:
Online Transactions, Gharar, , Sharia economics,Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah terhadap ketidakpastian dalam transaksi online, khususnya yang berkaitan dengan larangan gharar (ketidakjelasan atau spekulasi berlebih). Fenomena transaksi online kian berkembang pesat, namun tidak jarang mengandung unsur ketidakpastian, baik dari segi spesifikasi barang, sistem pembayaran, hingga mekanisme pengiriman. Penelitian ini menggunakan metode library research (studi kepustakaan) dengan menganalisis berbagai sumber literatur seperti kitab fikih, jurnal ilmiah, buku-buku Hukum Ekonomi Syariah, serta fatwa-fatwa resmi terkait transaksi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan gharar dalam transaksi online sangat relevan diterapkan untuk mencegah praktik jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, gharar dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak dan menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, transaksi online harus memenuhi prinsip transparansi (al-wuduh), kejelasan akad, dan kepastian hukum, baik dari segi spesifikasi barang, harga, maupun sistem pengiriman. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi berbasis syariah dalam transaksi online, guna mencegah praktik gharar serta memberikan perlindungan hukum bagi para konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, transaksi online dapat berjalan secara adil, amanah, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Gharar, Ekonomi Syariah, Transaksi Online.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zaini Miftah, Fatimatul Jalilah, Mustaqim Makki

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


