TINJAUAN HUKUM BUNGA BANK PERSPEKTIF ULAMA’ DAN ORGANISASI KEISLAMAN
Kata Kunci:
Riba,, Bunga Bank,, Gus Baha, , Yusuf Al-QaradhawiAbstrak
Hukum bunga bank menjadi dilema kontemporer dalam Islam. Meskipun riba klasik disepakati haram , bunga bank masih diperdebatkan apakah termasuk riba atau tidak. Kontroversi diperkuat fatwa MUI 2003 yang mengharamkan bunga bank, namun sebagian masyarakat tetap menganggapnya halal. Tujuan dari Penelitian ini yakni Mengkaji pandangan ulama dan organisasi keislaman tentang hukum bunga bank dan keterkaitannya dengan riba. Dengan menggunakan metode Penelitian kepustakaan (library research) dengan pengumpulan data primer dan sekunder, dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Sehingga, Hasil Temuan dari penelitian ini adalah Ada perbedaan pandangan signifikan. Gus Baha dan Syekh Turaichan Kudus membedakan bunga bank dari riba dan memperbolehkannya, mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan penyusutan nilai uang. Yusuf Al-Qardhawi mengharamkan bunga bank, menganggapnya riba dan penyebab krisis. Mohammad Sayyid Thanthawi menyatakan bunga bank tidak haram karena berbeda dengan riba jahiliah yang memaksa. Fatwa NU mencakup tiga pandangan: haram mutlak, boleh, dan syubhat.
Kata Kunci: Riba, Bunga Bank, Gus Baha, Yusuf Al-Qaradhawi
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Armawi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


