The PEMANFAATAN DANA ZAKAT UNTUK MODAL USAHA DENGAN AKAD QARD KAJIAN FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO:19/DSN-MUI/IV/2001 TENTANG AL-QARDH
Kata Kunci:
Zakat Produktif,, Akad Qardh, , Fatwa DSN-MUI, , Pemberdayaan Ekonomi, , MustahikAbstrak
Zakat berperan penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Selain konsumtif, zakat dapat disalurkan secara produktif melalui pembiayaan usaha mustahik dengan skema qardh (pinjaman tanpa bunga), merujuk Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemanfaatan dana zakat sebagai modal usaha via akad qardh Kajian ini menggunakan metode studi literatur, dengan menelaah sejumlah fatwa, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasilnya menunjukkan qardh menyediakan pendanaan yang adil, menghindari sistem eksploitatif, dan menciptakan distribusi zakat berkelanjutan karena dana yang dikembalikan dapat dimanfaatkan kembali. Akad qardh juga lebih efektif dari hibah dalam menumbuhkan tanggung jawab dan kewirausahaan. Namun, implementasinya terkendala tingkat pengembalian pinjaman rendah (20% tepat waktu), kapasitas manajerial mustahik yang lemah, dan kurangnya pengawasan. Implikasinya, diperlukan pelatihan kewirausahaan, pendampingan intensif, dan monitoring terintegrasi. Kolaborasi lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat berpotensi menjadikan pemanfaatan zakat melalui qardh sebagai solusi strategis pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Kata kunci: Zakat Produktif, Akad Qardh, Fatwa DSN-MUI, Pemberdayaan Ekonomi, Mustahik
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Margareth Aliyatul Maimunah, Setiawan bin Lahuri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


