Analisis ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PENGATURAN SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL SYARIAH DI INDONESIA
Kata Kunci:
Sistem Pembayaran Digital, Syariah, Fintech, Regulasi, IndonesiaAbstrak
Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran digital di Indonesia, termasuk dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan sistem pembayaran digital syariah di Indonesia dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, fatwa, dan literatur terkait transaksi keuangan digital berbasis syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, edukasi masyarakat, serta kolaborasi antara otoritas, pelaku industri, dan akademisi untuk memastikan sistem pembayaran digital syariah berkembang secara inklusif dan sesuai prinsip syariah.
Kata Kunci: Sistem Pembayaran Digital, Syariah, Fintech, Regulasi, Indonesia
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yusran Al Miski, Alif Firmansyah, Wayne Gladys Octatiana Bella , Deva Inggria, Diego MPS

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


