Analisis ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PENGATURAN SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • Yusran Al Miski Universitas Pakuan
  • Alif Firmansyah Universitas Pakuan
  • Wayne Gladys Octatiana Bella Universitas Pakuan
  • Deva Inggria Universitas Pakuan
  • Diego MPS Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Sistem Pembayaran Digital, Syariah, Fintech, Regulasi, Indonesia

Abstrak

Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran digital di Indonesia, termasuk dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan sistem pembayaran digital syariah di Indonesia dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, fatwa, dan literatur terkait transaksi keuangan digital berbasis syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, edukasi masyarakat, serta kolaborasi antara otoritas, pelaku industri, dan akademisi untuk memastikan sistem pembayaran digital syariah berkembang secara inklusif dan sesuai prinsip syariah.

Kata Kunci: Sistem Pembayaran Digital, Syariah, Fintech, Regulasi, Indonesia

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel