JUAL BELI FOLLOWERS MEDIA SOSIAL PADA PLATFORM DIGITAL MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA WEBSITE IRVANKEDESMM.CO.ID)
Kata Kunci:
Jual Beli, Followers, Hukum Ekonomi Syariah, ghararAbstrak
Semakin majunya teknologi, media sosial dan marketplace menjadi alat penting dalam mempromosikan bisnis. Banyak orang cenderung menitikberatkan pada jumlah followers karena dianggap meningkatkan keuntungan produk. Namun, keberhasilan ini bergantung pada pengikut yang aktif, sedangkan akun dengan pengikut pasif (palsu atau bot) dapat berdampak negatif karena kurangnya interaksi yang nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli followers melalui situs irvankedesmm.co.id menurut Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian mencakup identifikasi metode transaksi, cara kerja penambahan followers, serta profil pengguna dan penyedia layanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data primer berasal dari website irvankedesmm.co.id dan wawancara dengan pemilik serta pengguna situs tersebut. Sumber data sekunder diperoleh dari penelitian relevan, buku, laporan, dan peraturan terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi untuk mendukung analisis masalah yang diteliti. Penelitian menemukan bahwa mekanisme jual beli followers di situs irvankedesmm.co.id adalah inovasi pemasaran yang sepenuhnya digital, melibatkan pembayaran melalui QR, E-wallet, atau transfer bank. Namun, transaksi ini dinilai tidak sah menurut hukum ekonomi syariah karena terdapat ketidakjelasan objek transaksi (followers), potensi kerugian bagi pembeli, dan adanya unsur gharar (ketidakpastian). Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip syariah, seperti kejujuran dan transparansi, serta mengandung unsur tadlis (penipuan), sehingga dianggap tidak sah secara moral dan etis.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad aufa Mustahdi, Cucu Susilawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


