ANALISIS HUKUM PENJUALAN BAJU THRIFT DI TIKTOK SHOP PERSPEKTIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF

Penulis

  • Andi Susanto Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Nur Mu'minah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Ismi Yatul Hasanah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Muhammad Abrori Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i1.174

Kata Kunci:

thrift, Tiktokshop, Hukum Ekonomi Syariah,, Hukum Positif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penjualan baju thrift di TikTok Shop dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui berbagai sumber, termasuk buku, media, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penjualan pakaian bekas impor dilarang berdasarkan regulasi yang ada, praktik jual beli baju thrift domestik masih marak di TikTok Shop. Penjual yang mematuhi ketentuan hukum dapat beroperasi secara legal, namun terdapat tantangan terkait transparansi informasi dan potensi ketidakpuasan konsumen. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi perlunya peningkatan kesadaran akan hak-hak konsumen dan dampak ekonomi dari praktik ini terhadap industri lokal.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-28

Terbitan

Bagian

Artikel