Fokus dan Ruang Lingkup

Kasbana: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah adalah jurnal akademik yang ditinjau sejawat (peer-reviewed) dan berfungsi sebagai forum ilmiah untuk pengembangan studi Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal ini menerbitkan penelitian teoretis dan empiris, dengan tujuan berkontribusi pada wacana klasik serta perkembangan kontemporer di bidang Hukum Ekonomi Syariah, baik secara nasional maupun internasional.

Fokus utama jurnal ini meliputi Hukum Ekonomi Syariah dari perspektif normatif, historis, sosiologis, filosofis, komparatif, dan aplikatif.

Ruang lingkup publikasinya mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Prinsip dan Teori Hukum Ekonomi Syariah Studi tentang sumber, prinsip, dan dasar Hukum Ekonomi Syariah; peran maqashid syariah dalam ekonomi; hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif di bidang ekonomi; serta analisis filosofis dan metodologis hukum ekonomi.

  • Perbankan dan Keuangan Syariah Meliputi hukum perbankan syariah, regulasi dan pengawasan, akad-akad perbankan syariah (murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dll.), manajemen risiko, dan penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah.

  • Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank Studi tentang kerangka hukum dan regulasi lembaga keuangan mikro syariah (BMT), koperasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, fintech syariah, pegadaian syariah, serta mekanisme dan perlindungan hukum bagi nasabah.

  • Pasar Modal dan Investasi Syariah Termasuk hukum pasar modal syariah, sukuk, reksa dana syariah, saham syariah, mekanisme perdagangan efek syariah, dan perlindungan investor berdasarkan prinsip syariah.

  • Asuransi dan Penjaminan Syariah (Takaful dan Kafalah) Diskusi mengenai regulasi, akad, mekanisme operasional, pengelolaan dana, dan penyelesaian klaim dalam asuransi syariah dan lembaga penjaminan berbasis syariah.

  • Hukum Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Studi tentang regulasi dan tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta inovasi instrumen filantropi Islam, termasuk distribusi dan pemanfaatannya untuk pemberdayaan ekonomi umat.

  • Bisnis, Perdagangan, dan Industri Halal Meliputi hukum jual beli, e-commerce syariah, perdagangan internasional berbasis syariah, industri halal (makanan, kosmetik, farmasi, pariwisata), serta sertifikasi dan pengawasan halal.

  • Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah Termasuk peran Pengadilan Agama, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dan mediasi; prosedur hukum dan yurisprudensi sengketa ekonomi syariah di Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya.

  • Reformasi dan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah Studi tentang perkembangan regulasi, kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah, reformasi legislatif, dan harmonisasi hukum syariah dengan sistem hukum nasional dan internasional.

  • Studi Empiris tentang Praktik Hukum Ekonomi Syariah Penelitian lapangan tentang implementasi Hukum Ekonomi Syariah di masyarakat, peran budaya dan kearifan lokal, serta analisis efektivitas regulasi dalam mendorong inklusi dan literasi keuangan syariah.

[ e-ISSN : 2774-3179 ] [ p-ISSN : 2774-3187 ] 

For further information, please contact the email. kasbana@stisdafabondowoso.ac.id