ANALISIS HUKUM PENJUALAN BAJU THRIFT DI TIKTOK SHOP PERSPEKTIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i1.174Keywords:
thrift, Tiktokshop, Hukum Ekonomi Syariah,, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penjualan baju thrift di TikTok Shop dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui berbagai sumber, termasuk buku, media, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penjualan pakaian bekas impor dilarang berdasarkan regulasi yang ada, praktik jual beli baju thrift domestik masih marak di TikTok Shop. Penjual yang mematuhi ketentuan hukum dapat beroperasi secara legal, namun terdapat tantangan terkait transparansi informasi dan potensi ketidakpuasan konsumen. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi perlunya peningkatan kesadaran akan hak-hak konsumen dan dampak ekonomi dari praktik ini terhadap industri lokal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Susanto, Nur Mu'minah, Ismi Yatul Hasanah, Muhammad Abrori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


