TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JASA PEMBUATAN KARYA TULIS ILMIAH DI PERGURUAN TINGGI

Penulis

  • Armawi IAI Darul Falah Bondowoso

Kata Kunci:

Jual Beli, karya tulis ilmiah, ekonomi syariah

Abstrak

Fenomena maraknya praktik pemberian fee pada jasa pembuatan karya tulis ilmiah di kalangan mahasiswa menunjukkan adanya degradasi nilai kejujuran akademik serta penyimpangan terhadap prinsip pendidikan yang beretika. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan nilai moral akademik, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan hukum positif di Indonesia. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, setiap aktivitas ekonomi harus memenuhi prinsip kehalalan, keadilan, serta terhindar dari unsur penipuan (tadlis) dan ketidakjelasan (gharar), sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya integritas akademik dalam proses pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum praktik pemberian fee dalam jasa pembuatan karya tulis ilmiah ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal praktik tersebut memenuhi unsur akad ijarah karena adanya kesepakatan, objek jasa, dan imbalan. Namun secara substansial praktik ini bertentangan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung unsur penipuan, kecurangan, dan kemudaratan sehingga upah yang diperoleh tergolong tidak halal. Dalam perspektif hukum positif, praktik ini juga mencederai integritas akademik dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-16

Terbitan

Bagian

Artikel