Penyuluhan Hukum mengenai Masa Tunggu bagi Duda yang Bercerai Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024 dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Mangaran

Penulis

  • Musram Doso Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso
  • Syaiful Bakri Sekolah Tinggi ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

Kata Kunci:

penyuluhan hukum, masa tunggu, duda cerai, kesadaran hukum, Islamic family law, community legal education, SE Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024

Abstrak

Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan masa tunggu (iddah) bagi duda cerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Minimnya pengetahuan berpotensi menimbulkan praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Mangaran dengan metode penyuluhan dan dialog partisipatif yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, serta kelompok usia produktif. Hasil pre-test menunjukkan sebagian besar peserta belum memahami aturan masa tunggu duda cerai, sedangkan hasil post-test memperlihatkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kesadaran hukum. Kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan direkomendasikan untuk direplikasi di wilayah lain dengan kondisi serupa.

Kata Kunci: penyuluhan hukum, masa tunggu, duda cerai, kesadaran hukum, Islamic family law, community legal education, SE Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-30