SOSIALISASI DAN EDUKASI PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH PERTANIAN UNTUK MENCEGAH KONFLIK ANTAR PETANI DI DESA SULING WETAN KABUPATEN BONDOWOSO
Kata Kunci:
Sertifikat_Hak_Milik_Tanah, Konflik_Lahan, Sosialisasi, EdukasiAbstrak
Konflik antar petani di Desa Suling Wetan, Kabupaten Bondowoso, seringkali dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan pertanian yang tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat hak milik tanah. Untuk mengatasi masalah ini, dilakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik tanah pertanian. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang legalitas kepemilikan tanah serta untuk mencegah terjadinya konflik. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi berupa penyuluhan langsung, diskusi interaktif, dan pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperolehnya. Diharapkan, dengan adanya sertifikat hak milik tanah, konflik antar petani dapat diminimalisir dan tercipta harmonisasi dalam pengelolaan lahan pertanian di Desa Suling Wetan.

