PENINGKATAN AKSES KEADILAN MELALUI PENDAMPINGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KORBAN INVESTASI BODONG
Keywords:
pendampingan hukum; investasi bodong; literasi hukum; perlindungan masyarakat; PERADI.Abstract
Maraknya investasi ilegal atau investasi bodong menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus persoalan hukum bagi masyarakat. Keterbatasan literasi investasi, kecenderungan masyarakat berorientasi pada keuntungan tinggi, serta kurangnya kemampuan memeriksa legalitas penyelenggara investasi menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, membangun kewaspadaan terhadap ciri-ciri investasi ilegal, serta memperkuat akses masyarakat terhadap pendampingan hukum melalui kerja sama dengan DPC PERADI. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi awal, penyuluhan hukum secara langsung, diskusi dan tanya jawab, pendampingan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, serta evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi, meningkatnya pemahaman mengenai legalitas investasi dan karakteristik investasi bodong, serta tumbuhnya kesadaran untuk melakukan verifikasi sebelum menempatkan dana. Kegiatan juga memberikan dampak sosial berupa penguatan kesadaran hukum dan keberanian masyarakat untuk berkonsultasi, serta dampak ekonomi berupa peningkatan kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi. Pendampingan hukum yang berkelanjutan, sinergi perguruan tinggi, organisasi profesi advokat, pemerintah, dan lembaga pengawas sektor jasa keuangan diperlukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik investasi ilegal.

