PENYULUHAN LEGAL DRAFTING AKAD MUDHARABAH SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DESA BATTAL KECAMATAN PANJI KABUPATEN SITUBONDO
Kata Kunci:
legal drafting, akad mudharabah, kesadaran hukum, penyuluhan hukumAbstrak
Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam kegiatan ekonomi masyarakat yang menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Dalam praktiknya di masyarakat, khususnya di Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, akad mudharabah sering dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pembuatan legal drafting akad mudharabah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan hukum melalui penyampaian materi, demonstrasi pembuatan dokumen hukum, latihan praktik, serta diskusi dan tanya jawab. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode pre-test dan post-test terhadap 15 peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat meningkat dari 27% sebelum penyuluhan menjadi 61% setelah penyuluhan. Selain itu, tingkat ketaatan hukum peserta juga meningkat dari 36% menjadi 57%. Hasil ini menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan legal drafting akad mudharabah efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perjanjian tertulis dalam kegiatan kerja sama usaha.
Kata kunci: legal drafting, akad mudharabah, kesadaran hukum, penyuluhan hukum