DINAMIKA AKAD IJARAH LISAN LAHAN PERTANIAN: TINJAUAN HUKUM SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 SERTA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DESA BAJURAN)

Authors

  • Armawi Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso
  • Sri Waliya Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v6i2.505

Keywords:

Akad Ijarah Lisan, Sewa Menyewa Lahan, Hukum Perjanjian, KUH Perdata, Kearifan Lokal

Abstract

Abstrak

Praktik akad ijarah (sewa-menyewa) lahan pertanian secara lisan masih sangat dominan di wilayah pedesaan seperti Desa Bajuran, berakar kuat pada tradisi dan kepercayaan antarpihak, meskipun kerangka hukum komprehensif telah diatur dalam KUH Perdata dan UUPA. Praktik ini menciptakan kerentanan hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak, terutama terkait ketidakjelasan pemenuhan unsur esensial perjanjian dan potensi konflik di kemudian hari, di mana perjanjian tertulis sering kali digantikan hanya dengan kuitansi atau tidak ada sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan implikasi hukum dari akad sewa-menyewa lahan pertanian secara lisan di Desa Bajuran, berfokus pada kesenjangan antara praktik kebiasaan dan hukum positif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif. Data, termasuk fakta bahwa 70% masyarakat sangat dipengaruhi oleh tradisi dan 75% tidak menyadari pentingnya perjanjian tertulis, dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad lisan diakui sah secara hukum berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, ketiadaan dokumentasi tertulis menyebabkan kesulitan ekstrem dalam pembuktian hukum, ambiguitas terkait pembayaran dan tanggung jawab (misalnya, jika terjadi gagal panen), dan posisi hukum yang lemah bagi pihak yang dirugikan. Penelitian menyimpulkan bahwa upaya kolaboratif, meliputi program edukasi hukum secara masif, penyederhanaan format perjanjian tertulis yang distandarisasi oleh Pemerintah Desa, dan integrasi kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa, sangat mendesak untuk memitigasi risiko hukum dan memperkuat kepastian sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Downloads

Published

2026-10-12