PRAKTIK AKAD HIBAH DAN HUTANG PIUTANG DALAM TRADISI KONDANGAN DESA (KOLEMAN) MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Penulis

  • Faizatul Aliyah Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso, Indonesia

Kata Kunci:

Grant Agreement, Debt Agreement, Koleman.

Abstrak

Abstrak

Koleman adalah tradisi mengundang atau menghadiri undangan pernikahan di beberapa daerah pedesaan di Jawa. Dalam tradisi koleman, terdapat dua kegiatan yang menyerupai perjanjian hibah dan perjanjian hutang. Lokasi penelitian berada di Desa Maskuning, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi keselarasan dan kontradiksi dari kedua perjanjian tersebut dalam tradisi koleman. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Terdapat keselarasan terkait perjanjian hibah menurut mazhab Syafi'i dengan tradisi pemberian hadiah dalam tradisi koleman 2). Perjanjian hutang menurut teori Imam Syafi'i tidak memiliki keselarasan dalam tradisi koleman. Di mana pemberi hadiah tidak bermaksud memberikan hutang kepada mempelai.

Kata kunci: Perjanjian Hibah, Perjanjian Hutang, dan Koleman.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-02-28