PRAKTIK AKAD HIBAH DAN HUTANG PIUTANG DALAM TRADISI KONDANGAN DESA (KOLEMAN) MENURUT MADZHAB SYAFI'I
Kata Kunci:
Grant Agreement, Debt Agreement, Koleman.Abstrak
Abstrak
Koleman adalah tradisi mengundang atau menghadiri undangan pernikahan di beberapa daerah pedesaan di Jawa. Dalam tradisi koleman, terdapat dua kegiatan yang menyerupai perjanjian hibah dan perjanjian hutang. Lokasi penelitian berada di Desa Maskuning, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi keselarasan dan kontradiksi dari kedua perjanjian tersebut dalam tradisi koleman. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Terdapat keselarasan terkait perjanjian hibah menurut mazhab Syafi'i dengan tradisi pemberian hadiah dalam tradisi koleman 2). Perjanjian hutang menurut teori Imam Syafi'i tidak memiliki keselarasan dalam tradisi koleman. Di mana pemberi hadiah tidak bermaksud memberikan hutang kepada mempelai.
Kata kunci: Perjanjian Hibah, Perjanjian Hutang, dan Koleman.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 faizahaliyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
AT-TAMLIK memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
AT-TAMLIK : Jurnal Ekonomi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License