Analisa Pembagian Komisi Tiktok Affiliate Tiktok Perspektif Ekonomi Syariah

Penulis

  • Armawi Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso, Indonesia

Kata Kunci:

TikTok Affiliate, Commission, Sharia Economy, Contract, Digital Marketing

Abstrak

Abstrak

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah program TikTok Affiliate. Program ini memungkinkan individu memperoleh komisi dari promosi produk melalui platform media sosial. Meskipun memberikan peluang ekonomi yang besar, mekanisme pembagian komisi TikTok Affiliate perlu dikaji lebih mendalam dari perspektif ekonomi syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembagian komisi TikTok Affiliate ditinjau dari konsep akad, keadilan, kehalalan objek transaksi, serta prinsip larangan riba, gharar, dan maisir. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara prinsip, pembagian komisi TikTok Affiliate dapat dibolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan akad yang jelas, transparansi, keadilan, serta produk yang dipromosikan bersifat halal.

Kata kunci: TikTok Affiliate, Komisi, Ekonomi Syariah, Akad, Digital Marketing.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-02-28