Analisa Pembagian Komisi Tiktok Affiliate Tiktok Perspektif Ekonomi Syariah
Kata Kunci:
TikTok Affiliate, Commission, Sharia Economy, Contract, Digital MarketingAbstrak
AbstrakPerkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah program TikTok Affiliate. Program ini memungkinkan individu memperoleh komisi dari promosi produk melalui platform media sosial. Meskipun memberikan peluang ekonomi yang besar, mekanisme pembagian komisi TikTok Affiliate perlu dikaji lebih mendalam dari perspektif ekonomi syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembagian komisi TikTok Affiliate ditinjau dari konsep akad, keadilan, kehalalan objek transaksi, serta prinsip larangan riba, gharar, dan maisir. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara prinsip, pembagian komisi TikTok Affiliate dapat dibolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan akad yang jelas, transparansi, keadilan, serta produk yang dipromosikan bersifat halal.
Kata kunci: TikTok Affiliate, Komisi, Ekonomi Syariah, Akad, Digital Marketing.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Armawi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
AT-TAMLIK memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
AT-TAMLIK : Jurnal Ekonomi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License