RIBA TERSELUBUNG DALAM TRANSAKSI DIGITAL: ANALISIS KEABSAHAN AKAD PADA FITUR PAYLATER DAN CASH DISCOUNT DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Keywords:
Riba Terselubung, PayLater, Cash Discount, Akad, Fiqh MuamalahAbstract
Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah melahirkan berbagai inovasi transaksi digital seperti fitur PayLater dan cash discount yang menawarkan kemudahan dalam aktivitas ekonomi modern. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul persoalan mendasar terkait kesesuaiannya dengan prinsip fiqh muamalah, khususnya dalam pemenuhan syarat sah akad dan larangan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akad dalam praktik PayLater dan cash discount serta mengidentifikasi potensi adanya riba terselubung dalam transaksi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode analisis doktrinal berbasis studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik dan kontemporer serta literatur fintech terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal kedua mekanisme tersebut memiliki dasar kebolehan dalam fiqh muamalah, implementasinya dalam sistem digital seringkali tidak memenuhi prinsip kejelasan harga, transparansi, dan keterpisahan akad. Analisis lebih lanjut menemukan adanya indikasi riba terselubung yang muncul melalui tambahan biaya berbasis waktu, dual pricing yang tidak pasti sejak awal akad, serta struktur kontrak yang kompleks. Kondisi ini berpotensi menimbulkan unsur gharar, jahalah, dan ketidakadilan dalam transaksi. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik PayLater dan cash discount dalam fintech memerlukan evaluasi substantif berbasis prinsip fiqh muamalah, bukan sekadar penilaian formal. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan konsep riba terselubung sebagai kerangka analisis serta memberikan dasar evaluasi bagi pengembangan sistem fintech yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.