AL-GHAYAH
https://ejournal.indafa.ac.id/index.php/al-ghayah
<p data-start="169" data-end="494"><strong data-start="169" data-end="212">AL-GHAYAH: Journal of Community Service</strong> is a peer-reviewed academic journal that aims to disseminate interdisciplinary knowledge applied in various community service initiatives. The journal publishes scholarly articles that explore concepts, methodologies, and practices implemented in the field of community engagement.</p> <p data-start="496" data-end="900">Published biannually—from March-August and September-February—<strong data-start="538" data-end="551">AL-GHAYAH</strong> serves as an academic platform for researchers, practitioners, and community stakeholders to critically examine and reflect on current issues, innovations, and best practices in community service and development. The journal welcomes original manuscripts that contribute to the enrichment of community-based knowledge and its practical application.</p>id-IDAL-GHAYAHPENINGKATAN AKSES KEADILAN MELALUI PENDAMPINGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KORBAN INVESTASI BODONG
https://ejournal.indafa.ac.id/index.php/al-ghayah/article/view/597
<p>Maraknya investasi ilegal atau investasi bodong menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus persoalan hukum bagi masyarakat. Keterbatasan literasi investasi, kecenderungan masyarakat berorientasi pada keuntungan tinggi, serta kurangnya kemampuan memeriksa legalitas penyelenggara investasi menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, membangun kewaspadaan terhadap ciri-ciri investasi ilegal, serta memperkuat akses masyarakat terhadap pendampingan hukum melalui kerja sama dengan DPC PERADI. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi awal, penyuluhan hukum secara langsung, diskusi dan tanya jawab, pendampingan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, serta evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi, meningkatnya pemahaman mengenai legalitas investasi dan karakteristik investasi bodong, serta tumbuhnya kesadaran untuk melakukan verifikasi sebelum menempatkan dana. Kegiatan juga memberikan dampak sosial berupa penguatan kesadaran hukum dan keberanian masyarakat untuk berkonsultasi, serta dampak ekonomi berupa peningkatan kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi. Pendampingan hukum yang berkelanjutan, sinergi perguruan tinggi, organisasi profesi advokat, pemerintah, dan lembaga pengawas sektor jasa keuangan diperlukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik investasi ilegal.</p>Zainul ArifinMusram Doso
Hak Cipta (c) 2026 AL-GHAYAH
2026-09-302026-09-3022100132